Harapan Muslim Rohingya Jelang Putusan Pengadilan Internasional terhadap Myanmar soal Genosida
Baca Juga: Aung San Suu Kyi Tepis Muslim Rohingya Dibantai, tapi Akui Tentara Myanmar di Luar Batas
Namun dia mengakui militer bertindak di luar batas dalam melakukan kekerasan terhadap muslim Rohingya.
Putusan yang dikeluarkan hakim Pengadilan Internasional pada Kamis hanya terkait permintaan Gambia dan belum final melainkan hanya awalan. Putusan akhir bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Putusan Pengadilan Internasional bersifat final dan tergugat tak bisa mengajukan banding. Namun Pengadilan tak bisa menjamin seluruh putusan ditegakkan oleh tergugat.
Sementara itu di kamp pengungsian Cox's Bazar, Bangladesh, muslim Rohingya berharap putusan dari hakim yang menguntungkan sebagai obat atas penderitaan yang mereka alami selama bertahun-tahun.