Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman bagi Koruptor di Dunia, Negara Asia Tenggara Ini Terapkan Eksekusi Mati

Jumat, 09 Desember 2022 - 19:01:00 WIB
Hukuman bagi Koruptor di Dunia, Negara Asia Tenggara Ini Terapkan Eksekusi Mati
Hukuman bagi koruptor di banyak negara berbeda-beda, ada yang dihukum mati (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukuman bagi para koruptor di berbagai negara berbeda-beda, namun umumnya sangat berat. Praktik korupsi masih terjadi di dunia, bahkan di beberapa negara semakin marak, melibatkan uang dengan jumlah fantastis. 

Untuk memberikan efek jera serta pelajaran bagi orang lain agar tidak meniru, beberapa negara menerapkan hukuman sangat berat, mulai denda dengan nilai fantastis, penjara seumur hidup, sampai eksekusi mati.

Berikut beberapa negara yang menerapkan hukuman bagi koruptor:

1. Indonesia

Hukuman bagi koruptor di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pada Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun serta paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut