Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Mantan Kepala Kepolisian Nasional Filipina
Advertisement . Scroll to see content

ICC Vonis Bersalah Tokoh Militan Islam Mali atas Tuduhan Kejahatan Perang 

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:09:00 WIB
ICC Vonis Bersalah Tokoh Militan Islam Mali atas Tuduhan Kejahatan Perang 
Hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tokoh kelompok militan Mali, Al Hassan Ag Abdoul Aziz (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Hassan menegaskan, kliennya hanya berusaha menjaga ketertiban di Timbuktu saat situasi kacau setelah pemberontak mengambil alih kota tersebut.

Hukuman terhadap Hassan akan ditentukan kemudian setelah serangkaian sidang berikutnya. ICC bisa menjatuhkan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pada Jumat pekan lalu ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Ansar Dine, Iyad Ag Ghaly, yang juga dikenal sebagai Abou Fadl.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut