Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curang saat Bagi-Bagi Sabu, Pria di Jatinegara Dibacok Teman hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia dan 45 Negara Ungkapkan Keprihatinan atas Tren Legalisasi Ganja untuk Rekreasi

Kamis, 21 Maret 2024 - 04:45:00 WIB
Indonesia dan 45 Negara Ungkapkan Keprihatinan atas Tren Legalisasi Ganja untuk Rekreasi
Ilustrasi tanaman ganja (Cannabis sativa). (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

WINA, iNews.id - Sebanyak 46 negara, termasuk Indonesia, China, Rusia dan Turki, menyuarakan keprihatinan atas legalisasi ganja untuk tujuan rekreasi yang dilakukan oleh sejumlah negara lain. Pasalnya, kebijakan semacam itu dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. 

Sikap tersebut disampaikan oleh 46 negara dalam pernyataan bersama yang ditandatangani pada sidang Komisi Narkotika PBB (UNODC) pada Rabu (20/3/2024). Sidang ke-67 UNODC diselenggarakan di Wina, Austria, sejak Kamis (14/3/2024) pekan lalu dan akan berlangsung hingga Jumat (22/3/2024). 

"Kami sangat prihatin dengan legalisasi ganja untuk tujuan rekreasi," bunyi dokumen yang diteken 46 negara tersebut, seperti dikutip Sputnik. 

"Kami sepenuhnya sependapat dengan penilaian INCB (Dewan Pengawas Narkotika Internasional) bahwa tren yang berkembang untuk mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan nonmedis dan nonilmiah bertentangan dengan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan merupakan tantangan besar bagi komunitas internasional," kata pernyataan itu lagi. 

Sehubungan dengan hal tersebut, para penanda tangan pernyataan itu mendesak semua negara anggota UNODC untuk mematuhi ketentuan yang mengikat secara hukum dalam Konvensi 1961. Mereka juga meminta semua anggota memastikan penerapan konvensi itu secara penuh dan efektif. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut