Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curang saat Bagi-Bagi Sabu, Pria di Jatinegara Dibacok Teman hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia dan 45 Negara Ungkapkan Keprihatinan atas Tren Legalisasi Ganja untuk Rekreasi

Kamis, 21 Maret 2024 - 04:45:00 WIB
Indonesia dan 45 Negara Ungkapkan Keprihatinan atas Tren Legalisasi Ganja untuk Rekreasi
Ilustrasi tanaman ganja (Cannabis sativa). (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Mereka menegaskan, legalisasi ganja mempunyai efek merugikan pada kesehatan masyarakat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak dan remaja. 

Para penada tangan pernyataan itu juga mengingatkan pentingnya menjalankan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Konvensi Psikotropika, serta Konvensi PBB Melawan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika. Menurut mereka, semua konvensi itu mencerminkan pandangan masyarakat internasional bahwa cara paling efektif untuk memajukan hak asasi manusia di bidang pengendalian narkoba adalah dengan membatasi penggunaan obat-obatan untuk tujuan medis dan ilmiah. 

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Aljazair, Angola, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belarus, Brunei, Burkina Faso, China, Pantai Gading, Kuba, Korea Utara, Mesir, India, Indonesia, Iran, Irak, Yordania, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Kirgizstan, Libya, Laos, Mozambik, Myanmar, Namibia, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Palestina, Rusia, Qatar, Arab Saudi, Singapura, Sri Lanka, Sudan, Suriah, Tajikistan, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Venezuela , Vietnam, dan Zimbabwe.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut