Indonesia Sahkan RKUHP Jadi UU, AS Pantau dengan Cermat Penerapannya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam sidang pada Selasa. UU tersebut turut menjadi perhatian Komnas HAM, terutama sejumlah pasal.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mencontohkan pelanggaran HAM berat dalam UU tersebut diadopsi dari UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Prinsip dan asas dalam pelanggaran HAM berat versi RKUHP sama dengan tindak pidana biasa.
"Kami melihat di sini sebetulnya tidak tepat pelanggaran berat ini normanya ditaruh ke bab tindak pidana khusus. "Kenapa? Ada beberapa alasan yang sudah kami ungkapkan. Dalam pelanggaran HAM berat dikenal sebagai asas retroaktif dan juga prinsip tidak mengenal kedaluwarsa. Ini ada dalam UU 26 Tahun 2000," ujar pria yang akrab disapa Uli itu.
Artinya, lanjut dia, dengan tak adanya asas retroaktif atau tidak mengenal kedaluwarsa, maka 15 kasus pelanggaran HAM yang saat ini diselidiki Komnas HAM bisa dianggap tidak ada.
Editor: Anton Suhartono