Ingat! Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Paling Lambat 29 April atau Kena Denda
JEDDAH, iNews.id - Jemaah umrah diminta meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada 29 April. Alasannya, Kota Makkah akan disterilkan menjelang musim haji.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan 29 April sebagai hari terakhir bagi jemaah umrah luar negeri untuk meninggalkan Arab Saudi. Otoritas akan memulai persiapan haji pada tanggal tersebut bertepatan dengan 1 Dzulqodah.
Selain itu kementerian juga menetapkan tanggal 15 Syawal yang bertepatan dengan 13 April sebagai hari terakhir masuknya jemaah umrah ke Arab Saudi. Jika jemaah memasuki Saudi di atas tanggal dan melaksanakan umrah maka dianggap sebagai pelanggaran dan akan dikenakan sanksi hukum.
Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah mengimbau individu maupun perusahaan serta lembaga layanan umrah untuk mematuhi peraturan serta petunjuk jadwal jemaah. Dengan demikian mereka bisa melaksanakan umrah sesuai waktu yang ditentukan.
Selain itu perusahaan dan lembaga yang tidak melaporkan jemaahnya yang terlambat atau melewati tanggal tersebut dapat dikenakan denda maksimal sebesar 100.000 riyal serta tindakan hukum lainnya.