Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarik Wisatawan ke Madinah, Hotel 2.500 Kamar bakal Dibangun
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Paling Lambat 29 April atau Kena Denda

Rabu, 09 April 2025 - 06:19:00 WIB
Ingat! Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Paling Lambat 29 April atau Kena Denda
Jemaah umrah diminta meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada 29 April (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya Kementerian Pariwisata Arab Saudi juga memperingatkan, jemaah haji dari luar negeri hanya boleh menggunakan visa khusus, bukan wisata atau lainnya.

Penggunaan visa selain haji akan menghadapi hukuman berat, bahkan terancam dideportasi.

Denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp44 juta akan dikenakan kepada siapa pun, termasuk warga Saudi dan ekspatriat, yang memfasilitasi jemaah haji tak berizin memasuki Kota Makkah. Pelaku pelanggaran berulang akan menghadapi denda sesuai dengan kelipatannya.

Hukuman juga berlaku jika pemegang visa non-haji yang memasuki tempat-tempat suci lain seperti Mina, Arafah, Muzdalifah, Stasiun Kereta Haramain di Rusayfah, serta tempat-tempat lain yang tak terkait langsung dengan ibadah, seperti pusat kendali keamanan dan pos pemeriksaan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut