Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ancam Bunuh Presiden Marcos, Wapres Filipina Sara Bayar Jaminan Rp100 Juta Tak Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte

Sabtu, 05 September 2026 - 07:45:00 WIB
Ini Alasan Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte
Perintah penangkapan diterbitkan setelah Departemen Kehakiman Filipina mengajukan tiga dakwaan ancaman serius terkait pernyataan Sara Duterte (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

MANILA, iNews.id - Pengadilan Filipina mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte pada Jumat (4/9/2026). Perintah tersebut diterbitkan setelah Departemen Kehakiman mengajukan tiga dakwaan "ancaman serius" terkait pernyataan Sara yang dianggap sebagai ancaman pembunuhan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr., Ibu Negara Liza Araneta-Marcos, dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Martin Romualdez.

Pengadilan Negeri Quezon City memerintahkan penangkapan Sara atas dugaan ancaman tersebut. Pengadilan juga menetapkan uang jaminan sebesar 120.000 peso untuk setiap dakwaan yang dihadapinya.

Kasus ini bermula dari pernyataan Sara dalam sebuah konferensi pers secara online pada November 2024. Saat itu, Sara mengatakan bahwa Presiden Marcos Jr., Liza Araneta-Marcos, dan Martin Romualdez akan dibunuh jika dirinya tewas.

Pernyataan tersebut kemudian dianggap serius oleh pemerintah Filipina dan berujung pada pengajuan tiga dakwaan terhadap Sara. Kini, pengadilan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap wakil presiden tersebut.

Meski menghadapi perintah penangkapan, pengacara Sara, Paul Lawrence Lim, mengatakan kliennya tidak akan menghindari proses hukum. Menurut dia, Sara justru akan terus menempuh upaya hukum untuk menghadapi perkara tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut