Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Ini Deretan Dakwaan dan Ancaman Hukuman bagi Najib Razak

Rabu, 04 Juli 2018 - 10:21:00 WIB
Ini Deretan Dakwaan dan Ancaman Hukuman bagi Najib Razak
Najib Razak dibawa ke pengadilan (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara dakwaan lain, Najib dijerat dengan Pasal 409 KUHP Malaysia (CBT oleh pegawai negeri) dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, cambukan, dan denda.

Jaksa Agung Tommy Thomas memimpin langsung tim terdiri dari 12 penuntut. Tommy merupakan jaksa agung yang baru diangkat oleh Perdana Menteri Mahathir Mohamad bulan lalu dan dipercaya mengawal kasus ini.

Najib ditangkap di kediamannya di Kuala Lumpur pada Selasa (3/7) sekitar pukul 15.00 waktu setempat dan langsung dibawa ke kantor komisi antikorupsi (MACC).

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut