Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Roller Coaster Berhenti Mendadak, Evakuasi Menegangkan!
Advertisement . Scroll to see content

Istri Telanjur Buang Baju Bekas Milik Suami, Ternyata Ada Uang Rp150 Juta di Kantong

Senin, 10 Oktober 2022 - 20:04:00 WIB
Istri Telanjur Buang Baju Bekas Milik Suami, Ternyata Ada Uang Rp150 Juta di Kantong
Seorang pria kehilangan uang 14.000 dolar Singapura karena dibuang tak sengaja oleh istrinya (Foto: Shin Min Daily News)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Nasib sial dialami pria di Singapura. Uang yang disimpan sejak lama, mencapai 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp150 juta, hilang setelah terbuang tak sengaja oleh istrinya.

Pria yang disebutkan hanya bermarga Zhuo (57) itu menaruh uang dalam pakaian bekas yakni kemeja. Di kantong kemeja tersebut ada uang 14.000 dolar, yakni 14 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura. Namun sang istri pada 30 September lalu melakukan bersih-bersih rumah, termasuk membuang barang tak dipakai lagi.

Shin Min Daily News, mengutip pernyataan Zhuo, melaporkan istrinya membuang pakaian bekas itu ke tempat sampah HBD. Pasangan tersebut tinggal di flat Marsiling Rise Blok 116.

Zhuo menjelaskan, dia sengaja menyimpan uang ribuan pecahan 1.000 dolar setelah Otoritas Moneter Singapura menghentikan penerbitannya pada 2021.

"Setiap kali teman saya memiliki uang kertas 1.000 dolar, saya menukarnya, sehingga bisa mengumpulkan uang kertas itu," kata Zhuo.

Namun karena takut dicuri, uang itu disembunyikan di kantong baju karena dianggapnya aman.

"Tapi saya juga lupa memberi tahu istri menaruh uang itu di pakaian lama," tuturnya.

Zhuo dan istrinya sudah berusaha mencari kemeja itu, namun tak menemukannya.  Dia kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke polisi.

Salinan laporan polisi itu kemudian ditempel Zhuo di sekitar tempat sampah dengan harapan seseorang bisa memberikan informasi tentang uangnya.

Sementara itu kepolisian setempat menyatakan menyelidiki laporan tersebut. Seseorang yang mengambilnya terancam dijerat Pasal 403 KUHP Singapura tentang penyalahgunaan properti milik orang lain.

Isi pasal itu menyebutkan, seseorang yang menemukan dompet berisi uang tanpa mengetahui milik siapa, namun kemudian mengetahui identitas pemiliknya dan masih menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, adalah pelanggaran. Pelaku dinyatakan bersalah karena secara tidak jujur ​​menyalahgunakan atau menyimpan milik orang lain untuk kepentingan pribadi tanpa berusaha menemukan pemiliknya. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut