Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siapa Reza Pahlevi, Sosok yang Dikaitkan dengan Demonstrasi Rusuh di Iran?
Advertisement . Scroll to see content

Izin Dibekukan Pemerintah Indonesia, Ini Respons TikTok

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 13:26:00 WIB
 Izin Dibekukan Pemerintah Indonesia, Ini Respons TikTok
TikTok akan bekerja sama dengan Indonesia menyusul pembekuan izin terkait data live streaming saat demonstrasi rusuh pada akhir Agustus (Foto: AP) 
Advertisement . Scroll to see content

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” tuturnya.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga tidak bisa memberikan data yang diminta.

Alexander menjelaskan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujarnya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut