Izin Pendakian Gunung Everest Diperketat Setelah 9 Orang Tewas
"Karena sebagian besar penyebab kematian terkait masalah kebugaran dan kesehatan, kami (pemerintah) telah membuat langkah-langkah ketat ini," kata Mira Acharya, seorang direktur di Departemen Pariwisata, dikutip dari Kathmandu Times, Selasa (17/12/2019).
Namun dari sekian banyak aturan baru, kata Achraya, rekam medis yang paling menentukan.
"Berdasarkan catatan itu, kami bisa menilai apakah mereka bisa mendaki atau tidak," ujarnya.
Aturan lain antara lain semua pendaki harus memiliki asuransi.
"Ini merupakan asuransi search and rescue dan perawatan yang akan memungkinkan penyelamatan dan perawatan segera jika pendaki mengalami sakit atau terhenti di ketinggian tertentu. Asuransi juga mencakup penurunan jenazah jika meninggal," kata Acharya.
Sampai saat ini, hanya pendaki di bawah usia 16 tahun, orang-orang yang memiliki penyakit serius, serta mereka yang memiliki catatan kejahatan, yang dilarang mendaki gunung.
Nepal juga sempat melarang penyandang disabilitas untuk mendaki ke puncak Everest, namun dibatalkan setelah dikecam.
Editor: Anton Suhartono