Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, Pilot Perkosa Pramugari di Hotel saat Transit
Advertisement . Scroll to see content

Izinkan Penumpang Perempuan ke Kokpit, Pilot Dilarang Terbangkan Pesawat Seumur Hidup

Selasa, 05 November 2019 - 11:01:00 WIB
Izinkan Penumpang Perempuan ke Kokpit, Pilot Dilarang Terbangkan Pesawat Seumur Hidup
Pilot Air Guilin dihukum tak boleh menerbangkan pesawat seumur hidup (Foto: China Aviation Daily)
Advertisement . Scroll to see content

BEIJING, iNews.id - Maskapai penerbangan China Air Guilin memberhentikan kapten pilot dan melarangnya terbang seumur hidup. Penyebabnya dia mengizinkan seorang penumpang perempuan masuk kokpit pesawat saat penerbangan.

Dalam pernyataannya, maskapai yang berbasis di Guilin, wilayah otonomi Guangxi Zuang, itu mengungkapkan perusahaan ingin meningkatkan standar keamanan sehingga insiden serupa tak terulang di masa depan.

Maskapai menjelaskan, kapten pilot, tak disebutkan identitasnya, memberi izin seorang penumpang perempuan masuk kokpit dalam penerbangan GT 1011 dari Guilin menuju Yangzhou, Provinsi Jiangsu, pada 4 Januari 2019.

Tindakan pilot itu, kata maskapai, melanggar prosedur dan peraturan keamanan penerbangan. Namun maskapai tidak menyebutkan secara detail di mana posisi penumpang selama berada di kokpit dan berapa lama dia menghabiskan waktu.

"Air Guilin selalu memprioritaskan keselamatan penumpang dan tidak memberikan toleransi terhadap perilaku tidak pantas atau tidak profesional yang mengancam keselamatan penerbangan," bunyi pernyataan Air Guilin yang di-posting di akun Weibo, seperti dilaporkan kembali China Daily, Selasa (5/11/2019).

Kapten pilot mendapat hukuman skorsing seumur hidup. Selain itu staf terkait lainnya juga akan diberi hukuman sesuai hasil penyelidikan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut