Jadi Kurir Heroin, Pria Keterbelakangan Mental Ini Tetap Hadapi Vonis Mati
Singapura sama seperti Iran dan Korea Utara dalam menerapkan hukuman mati termasuk bagi individu yang mengalami gangguan mental.
"Ini masalah serius. Tidak dapat disangkal bahwa dia menderita cacat mental dan evaluasi dilakukan oleh psikiater independen. Bukti pun telah diajukan ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, upaya banding juga telah dilakukan karena pelaku terbukti menderita gangguan intelektual. Namun semua banding agar pelaku dibebaskan telah ditolak.
Kini sebuah petisi agar pelaku dibebaskan kembali muncul. Pada 4 November, tanda tangan yang terkumpul mencapai 39.962 dari target 50.000.
"Mengingat Nagaenthran cacat intelektual, melakukan kejahatan tanpa kekerasan dan diduga dipaksa dengan penyerangan dan ancaman, kami dengan tulus memohon kepada Presiden Halimah Yacob untuk menegakkan komitmen Singapura terhadap UNCRPD (Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas) dengan mengampuni hukuman mati Nagaenthran," bunyi petisi tersebut.
Editor: Umaya Khusniah