Jalani Sidang Perdana, Polisi Pembunuh George Floyd Dikenakan Uang Jaminan Rp13 M
MINNEAPOLIS, iNews.id - Derek Chauvin, mantan polisi yang membunuh pria kulit hitam George Floyd, menjalani sidang perdana di pengadilan kota Minneapolis, Negara Bagian Minnesota, Amerika Serikat, Senin (8/6/2020).
Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, seperti dikutip dari AFP, Selasa (9/6/2020), Hakim Jeannice Reding menetapkan uang jaminan sebesar 1 juta dolar AS (sekitar Rp13,6 miliar) dengan syarat atau 1,25 juta dolar AS (sekitar Rp17 miliar) tanpa syarat bagi Chauvin.
Syarat yang harus dipenuhi adalah menyerahkan senjata api, tidak bekerja di bidang penegakan hukum atau keamanan dalam kapasitas apa pun, serta tidak meninggalkan wilayah dan tidak menjalin komunikasi dengan keluarga Floyd.
Sidang digelar melalui konferensi video di mana Chauvin dihadirkan dari penjara Negara Bagian Minnesota.
Hakim mendakwa Chauvin dengan satu tuduhan pembunuhan tingkat 2, satu pembunuhan tingkat 3, dan satu pembunuhan terhadap manusia.