Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini
Advertisement . Scroll to see content

Jalani Sidang Perdana, Polisi Pembunuh George Floyd Dikenakan Uang Jaminan Rp13 M

Selasa, 09 Juni 2020 - 09:40:00 WIB
Jalani Sidang Perdana, Polisi Pembunuh George Floyd Dikenakan Uang Jaminan Rp13 M
Sketasa Derek Chauvin saat mengikuti sidang pembacaaan dakwaan dari penjara Negara Bagian Minnesota (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

MINNEAPOLIS, iNews.id - Derek Chauvin, mantan polisi yang membunuh pria kulit hitam George Floyd, menjalani sidang perdana di pengadilan kota Minneapolis, Negara Bagian Minnesota, Amerika Serikat, Senin (8/6/2020).

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, seperti dikutip dari AFP, Selasa (9/6/2020), Hakim Jeannice Reding menetapkan uang jaminan sebesar 1 juta dolar AS (sekitar Rp13,6 miliar) dengan syarat atau 1,25 juta dolar AS (sekitar Rp17 miliar) tanpa syarat bagi Chauvin.

Syarat yang harus dipenuhi adalah menyerahkan senjata api, tidak bekerja di bidang penegakan hukum atau keamanan dalam kapasitas apa pun, serta tidak meninggalkan wilayah dan tidak menjalin komunikasi dengan keluarga Floyd.

Sidang digelar melalui konferensi video di mana Chauvin dihadirkan dari penjara Negara Bagian Minnesota.

Hakim mendakwa Chauvin dengan satu tuduhan pembunuhan tingkat 2, satu pembunuhan tingkat 3, dan satu pembunuhan terhadap manusia.

Mengenakan seragam tahanan berkelir oranye, pria 44 tahun itu menjawab pertanyaan tanpa basa-basi.

Jaksa penuntut negara bagian Matthew Frank meminta uang jaminan tinggi. Dia menyebut Chauvin berisiko melarikan diri karena dakwaannya yang berat serta antusiasme publik yang kuat mengawal kasus ini.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 29 Juni.

Sementara itu tiga polisi rekan Chauvin lainnya didakwa membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan. Mereka masih ditahan di penjara menunggu sidang.

Empat polisi tersebut langsung dipecat sehari setelah kematian George Floyd.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut