Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Jumlah Korban Tewas Serangan Israel ke Gaza Tembus 20.000 Orang, 6.700 Hilang

Kamis, 21 Desember 2023 - 13:49:00 WIB
Jumlah Korban Tewas Serangan Israel ke Gaza Tembus 20.000 Orang, 6.700 Hilang
Korban tewas serangan Israel ke Gaza menembus 20.000 jiwa hingga Rabu (20/12) (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Korban di Jalur Gaza terus berjatuhan, namun Dewan Keamanan PBB menunda pemungutan suara untuk memutuskan penambahan bantuan kemanusiaan ke wilayah itu. Ini merupakan kali ketiga penundaan sidang setelah upaya serupa sebelumnya diveto Amerika Serikat (AS).

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengakui konflik akan berlanjut, namun masih ada upaya untuk meringankan intensitasnya menjadi lebih rendah.

“Kami berharap dan ingin melihat peralihan kepada operasi (Israel) yang lebih menyasar target dengan jumlah pasukan lebih kecil yang benar-benar fokus menangani kepemimpinan Hamas, jaringan terowongan, dan beberapa hal penting lainnya,” katanya. 

Dengan begitu, lanjut dia, kerugian di pihak sipil akan berkurang secara signifikan.

Sementara itu Israel terus meningkatkan serangan. Sedikitnya 46 orang tewas dan puluhan lainnya luka dalam serangan di kamp pengungsi Jabalia, Gaza Utara. Kondisi yang sama berada di Gaza Selatan, termasuk ke perbatasan Mesir di Rafah.

“Semakin banyak serangan udara dilakukan, semakin banyak korban berjatuhan akibat perluasan operasi militer Israel ke wilayah yang seharusnya menjadi zona aman di mana mayoritas warga Gaza didesak untuk mengungsi,” kata jurnalis  Al Jazeera, Tareq Abu Azzoum.

Bahkan, kata dia, serangan menyasar daerah sangat padat penduduknya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut