Jumlah WNI Overstay di Jepang Naik 3 Kali Lipat, Berkedok Jadi Turis lalu Bekerja
TOKYO, iNews.id - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jepang secara ilegal melonjak tiga kali lipat lebih sejak pemerintah negara itu memberlakukan visa baru bagi pengunjung jangka pendek.
Dilaporkan The Yomiuri Shimbun, Kamis (23/1/2020), saat ini ada 9.649 orang dari berbagai negara yang menyalahgunakan visa tersebut. Mereka berstatus overstay yang seharusnya meninggalkan Jepang pada Juli 2019.
Umumnya mereka datang ke Jepang dengan kedok sebagai turis, namun kemudian bekerja secara ilegal di perusahaan perkebunan dan peternakan dekat Bandara Narita.
Pada Desember 2014, Pemerintah Jepang memberlakukan visa 15 hari atau kurang kepada warga Indonesia. Tujuan dari pemberlakuan visa ini adalah menarik wisatawan dari negara-negara Asia yang mengalami pertumbuhan ekonomi.
Menurut Badan Layanan Imigrasi, jumlah pendatang dari Indonesia tumbuh 2,5 kali lipat, dari 137.725 menjadi 353.455 orang, sejak pemberlakuan visa ini. Namun pertumbuhan itu disertai dengan kenaikan jumlah warga Indonesia yang tinggal secara ilegal.