Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim
Advertisement . Scroll to see content

Jurnalis Non-Muslim Keluyuran di Makkah, Syekh Sudais Peringatkan Warga Saudi

Sabtu, 23 Juli 2022 - 07:47:00 WIB
Jurnalis Non-Muslim Keluyuran di Makkah, Syekh Sudais Peringatkan Warga Saudi
Abdurrahmah Al Sudais memperingatkan warga Arab Saudi agar tidak memfasilitasi warga non-Muslim masuk Makkah (Foto: Al Arabiya)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id - Kepala Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Syekh Abdurrahman Al Sudais memperingatkan warga Arab Saudi untuk menghormati semua tempat suci. Komentarnya itu disampaikan setelah seorang warga lokal ditangkap polisi karena memfasilitasi jurnalis non-Muslim asal Amerika Serikat (AS) masuk Makkah.

Dia mendesak warga untuk mematuhi sepebuhnya peraturan dan instruksi mengenai tempat-tempat suci.

Kesucian Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tegas dia, merupakan garis tegas yang tidak boleh dilanggar. Pelakunya tidak akan mendapat toleransi, tak peduli melibatkan warga asing dan pekerjaan yang sedang mereka lakukan.

Kepolisian Makkah menyatakan telah melimpahkan kasus ini ke Kantor Penutut Umum, melibatkan seorang warga Saudi yang membantu masuknya jurnalis asal AS ke Makkah. Dia dituduh melakukan pelanggaran terang-terangan terhadap UU.

Otoritas Saudi tak mengungkap identitas pelaku maupun jurnalis yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Namun kasus ini dikaitkan dengan video jurnalis berkewaganegaraan AS, Gil Tamary, yang ditayangkan stasiun televisi Israel, Channel 13 News. Televisi tersebut menyiarkan laporan berdurasi 10 menit mengenai aktivitas Tamary di Makkah, termasuk mendaki Jabal Rahmah di Arafah serta berada di dekat Masjidil Haram.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut