Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Kecam UU Negara Yahudi, Anggota Parlemen Israel Berdarah Arab Mundur

Minggu, 29 Juli 2018 - 15:32:00 WIB
Kecam UU Negara Yahudi, Anggota Parlemen Israel Berdarah Arab Mundur
Zouheir Bahloul mengundurkan diri dan menyebut parlemen Israel rasis setelah meloloskan UU Negara Yahudi. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

YERUSALEM, iNews.id - Seorang politisi Israel keturunan Arab mengundurkan diri sebagai bentuk protes atas diberlakukannya undang-undang (UU) baru yang menyatakan Israel sebagai negara bangsa Yahudi.

Zouheir Bahloul (67), dari partai oposisi Zionis Union, melabeli parlemen Knesset sebagai institusi rasis dan destruktif karena meloloskan UU tersebut, yang juga menghapus status Bahasa Arab sebagai bahasa nasional Israel.

UU itu juga menyatakan Israel sebagai tanah air bersejarah orang Yahudi dan mereka memiliki hak khusus untuk menentukan nasib sendiri.

"(Undang-undang) itu menghapus populasi Arab dari jalan kesetaraan di Israel," ujar Bahloul kepada jaringan televisi Reshet, seperti dikutip dari BBC, Minggu 29 Juli 2018.

UU itu disahkan pada 19 Juli dan memicu kemarahan dari warga minoritas keturunan Arab di Israel. Saat itu, sejumlah anggota parlemen Knesset menyobek salinan UU Negara Yahudi itu dan menyuarakan kecaman mereka.

Karena mengganggu ketertiban, beberapa dari mereka diusir dari ruangan.

"Saya mengundurkan diri dari Knesset. Apakah saya harus diam saja? Apakah saya harus memberikan legitimasi kepada parlemen destruktif, rasis, dan ekstremis ini?" ujar dia.

Bahloul mengatakan pengunduran dirinya secara resmi akan berlaku ketika parlemen kembali dari reses musim panas pada September. Namun dia berjanji tidak akan mempertimbangkan kembali keputusannya.

"Saya dengan setia berjanji tidak akan kembali," tegasnya.

Setelah disahkan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memuji disahkannya UU itu sebagai momen penting dalam sejarah Israel.

"122 tahun usai (pendiri Zionisme modern Theodore Herz) membuat visinya diketahui banyak orang, UU ini menentukan prinsip-prinsip dasar eksistensi kita," katanya.

Diberi nama 'The Basic Law: Israel as the Nation State of the Jewish People,' undang-undang ini menegaskan Israel sebagai negara Yahudi.

Dari sekitar 9 juta penduduk Israel, 20 persen atau sekitar 1,8 juta di antaranya merupakan keturunan Arab. Bagi mereka, UU itu membuktikan bahwa Israel menurunkan status mereka.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut