Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insiden Penembakan di Australia, Kemlu Belum Terima Informasi WNI Jadi Korban
Advertisement . Scroll to see content

KJRI Cape Town Ingatkan Pentingnya Lapor Diri dan Partisipasi Pemilu 2024 bagi Misi Perlindungan WNI

Senin, 27 November 2023 - 09:49:00 WIB
KJRI Cape Town Ingatkan Pentingnya Lapor Diri dan Partisipasi Pemilu 2024 bagi Misi Perlindungan WNI
KJRI Cape Town mengadakan sosialisasi tentang pentingnya lapor diri sebagai bagian integral pelindungan WNI di luar negeri serta pemilu partisipatif 2024. (Foto: Dok. KJRI Cape Town)
Advertisement . Scroll to see content

CAPE TOWN, iNews.idKJRI Cape Town menggelar kegiatan sosialisasi tentang pentingnya lapor diri sebagai bagian integral pelindungan WNI di luar negeri serta pemilu partisipatif 2024. Sosialisasi tersebut diberikan kepada 200 WNI dan ABK (anak buah kapal) yang berada di Cape Town, Afrika Selatan.

Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (27/11/2023), Konjen RI Cape Town, Tudiono mengatakan, saat ini menjadi salah satu puncak para ABK yang bekerja di kapal-kapal asing bersandar di Pelabuhan Waterfront Cape Town. Ada sekitar 150-an ABK yang bersandar sebelum melanjutkan pelayaran ke berbagai lautan dunia. Banyak di antara ABK itu yang harus berlayar di tengah laut lebih dari 4 bulan. 

Dia menjelaskan, Rumah Singgah ABK di Cape Town menjadi rumah singgah WNI yang terbesar di dunia. Rata-rata 2.000 ABK bersandar setiap tahun. KJRI memberikan perhatian tinggi mengenai hal ini dan secara rutin memberikan pembaruan berbagai informasi dan kebijakan di bidang kekonsuleran sekaligus membuka ruang konsultasi dan menerima masukan permasalahan-permasalahan yang mungkin dihadapi. Selain itu, KJRI juga memberikan bantuan kepada para ABK antara lain berupa makanan ringan, obat-obatan, dan perlengkapan keperluan sehari-hari.

Dalam pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut, Konjen Tudiono menyampaikan bahwa pelindungan terhadap WNI adalah amanat UUD 1945 dan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Pasal 19 juncto 24). Pelindungan WNI menjadi misi prioritas pemerintah RI. 

“Untuk pelindungan yang optimal setiap warga negara perlu memiliki kesadaran yang tinggi untuk lapor diri yang saat ini dilakukan secara online melalui Portal Peduli WNI,” ujarnya.

Kewajiban lapor diri diatur dalam Pasal 4 juncto 23 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat Cape Town merupakan salah satu Perwakilan RI dengan status status rawan di luar negeri.

Konjen Tudiono juga menekankan pentingnya masing-masing WNI menggunakan hak politiknya pada pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR RI 2024. Menurut dia, partisipasi politik WNI itu menjadi wujud peran serta mereka dalam menentukan alih kepemimpinan nasional yang demokratis dan berkualitas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut