Korsel Sahkan UU Larang Makan Daging Anjing, Hukuman Penjara atau Denda Rp354 Juta
SEOUL, iNews.id - Parlemen Korea Selatan (Korsel) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penjualan dan konsumsi daging anjing, Selasa (9/1/2024). Mengonsumsi daging anjing menjadi kebiasaan sejak lama di kalangan warga Negeri Gingseng dengan alasan meningkatkan stamina di musim panas, terutama oleh kalangan lanjut usia (lansia).
Namun seiring perkembangan waktu, muncul perlawanan dari kelompok-kelompok pemerhati kesejahteraan hewan, terutama terkait dengan menurunnya populasi hewan itu. Selain itu, semakin banyak warga yang menjadikan anjing sebagai hewan peliharaan.
RUU yang diusulkan partai berkuasa itu disahkan dengan mendapat dukungan 208 suara dan 2 abstain. Pengesahan ini berjalan sangat mulus karena juga disetujui oleh kelompok oposisi.
Namun UU ini baru berlaku setelah masa tenggang 3 tahun. Pelaku pelanggaran terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda 30 juta won atau sekitar Rp354 juta.
“RUU ini akan mengakhiri peternakan dan pembunuhan anjing untuk konsumsi manusia. Kita telah mencapai titik penting untuk menyelamatkan jutaan anjing dari industri kejam ini,” kata Borami Seo dari Humane Society International Korea, kelompok perlindungan hewan, seperti dikutip dari Reuters.