Korsel Sahkan UU Larang Makan Daging Anjing, Hukuman Penjara atau Denda Rp354 Juta
Sebagian besar anjing dibunuh dengan cara disetrum atau disembelih kemudian digantung untuk diambil dagingnya. Meski demikian para peternak dan pedagang menjelaskan saat ini ada model penyembelihan yang lebih manusiawi.
Dukungan terhadap larangan konsumsi dan penjualan anjing semakin meningkat di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol. Sosok penyayang hewan yang memiliki enam anjing dan delapan kucing itu juga merupakan kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing.
Dalam survei yang dirilis Animal Welfare Awareness Research and Education pada Senin kemarin, lebih dari 94 persen responden mengatakan tidak makan daging anjing selama setahun terakhir. Selain itu sekitar 93 persen mengatakan tidak akan makan daging anjing selama setahun ke depan.
Kementerian Pertanian Korsel memperkirakan pada April 2022 terdapat 1.100 peternakan yang membiakkan 570.000 ekor anjing untuk dipasok ke sekitar 1.600 restoran.
Editor: Anton Suhartono