KPK Malaysia Tepis Bekukan Rekening Bank Galang Dana untuk Najib
KUALA LUMPUR, iNews.id - Komisi antikorupsi Malaysia (MACC) membantah memberikan instruksi untuk membekukan rekening bank pengumpulan dana untuk membantu mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak membayar uang jaminan.
Najib harus membayar jaminan 1 juta ringgit untuk pembebasannya usai ditangkap pada Selasa (3/7). Sehari kemudian, Najib disidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Pada hari itu juga, pengadilan mengumumkan nilai uang jaminan yang harus dibayar. Keluarga sudah membayar 500.000 ringgit dan sisanya akan dibayar Senin (9/7).
Wakil Ketua MACC Azam Baki mengatakan, pembekuan rekening tersebut menjadi hak bank, bukan MACC.
"Seharusnya, saya tidak harus berkomentar soal ini sejak mereka (para pendukung Najib) tidak mengarahkan telunjuknya ke kami. Tapi untuk membuat masalah ini jelas, MACC tidak membekukan rekening itu," ujarnya, kepada The Malaysian Insight, Minggu (8/7/2018).
Sebelumnya ketua persatuan perempuan UMNO Pekan Zalmah Abdul Rahman mengatakan, pada Sabtu (7/7), rekening bank yang dibuat untuk menggalang dana bagi Najib di Bank Rakyat dibekukan.
Sementara itu seorang relawan yang menggelar pengumpulan dana, Mohd Razlan Muhammad Raflii, mengumumkan melalui akun Facebook 'Free Najib', dia sudah mendapat 223.908 ringgit hingga Jumat sore.
Besaran jaminan bagi Najib diputuskan setelah terjadi perdebatan sengit antara jaksa penuntut dan tim pengacara. Jaksa Agung Tommy Thomas yang juga ketua tim penuntut Najib menyebut angka 4 juta ringgit. Namun angka itu ditolak ketua tim pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, karena terlalu besar.
Shafee mengatakan, kliennya bukan orang yang berisiko kabur sehingga nilai jaminan yang sesuai antara 500.000 sampai 800.000 ringgit.
Hakim Pengadilan Tinggi Mohd Sofian Abd Razak akhirnya memutuskan uang jaminan sebesar 1 juta ringgit. Jaminan itu dibayar dalam dua tahap, yakni 500.000 ringgit tunai disetorkan usai sidang.
Sementara itu untuk biaya pengacara, jumlahnya belum diketahui. Namun tim pembela menyatakan, kasus ini akan berjalan antara 18 sampai 24 bulan, bahkan lebih lama. Sidang Najib akan dilanjutkan pada Februari 2019.
Editor: Anton Suhartono