Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Sebut Putin Ingin Perang Rusia-Ukraina Segera Berakhir
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, Ukraina Desak Pengawas Kejahatan Keuangan Global Bertindak terhadap Rusia 

Rabu, 15 Februari 2023 - 20:12:00 WIB
Lagi, Ukraina Desak Pengawas Kejahatan Keuangan Global Bertindak terhadap Rusia 
Ukraina mendesak pengawas kejahatan keuangan global Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) untuk mengecualikan Rusia. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KIEV, iNews.id - Ukraina mendesak pengawas kejahatan keuangan global Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) untuk mengecualikan Rusia. Kiev juga meminta agar lembaga itu memasukkan Rusia ke daftar hitam sebagai yurisdiksi berisiko tinggi. 

"Mendekati peringatan pertama agresi Rusia yang tidak beralasan dan brutal melawan Ukraina, inilah waktunya untuk refleksi dan tindakan," kata Menteri Keuangan Serhiy Marchenko dalam sebuah pernyataan, Rabu Rabu (15/2/2023). 

Rusia merupaan anggota FATF yang berbasis di Paris. Lembaga itu akan mengadakan pertemuan pleno dan kelompok kerja pada 20-24 Februari. Sedangkan Ukraina bukan anggota FATF.

Setahun setelah invasi Rusia ke Ukraina, para pejabat Ukraina telah mengintensifkan seruan kepada mitra Barat untuk memperketat sanksi terhadap Moskow. Tujuannya untuk membatasi kemampuan Rusia membiayai perang.

“Dengan FATF menunjuk Rusia sebagai risiko tinggi maka akan mencekik kemampuan Putin untuk membiayai perang brutalnya yang ilegal dan tidak dapat dibenarkan dan melindungi sistem ekonomi kita dari penyimpangan Rusia. Kita harus menghentikan Rusia untuk melindungi tidak hanya Ukraina, tetapi seluruh sistem keuangan global," katanya.

Gubernur Bank Sentral Ukraina dan pejabat pemerintah lainnya juga telah mengeluarkan seruan serupa kepada FATF tahun lalu.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut