BEIRUT, iNews.id - Pengadilan Lebanon menerima pemberitahuan merah dari Interpol atas penangkapan taipan buron Carlos Ghosn. Informasi itu dilaporkan National News Agency, Kamis (2/1/2020).
"Jaksa penuntut umum telah menerima apa yang dikenal sebagai pemberitahuan merah dari Interpol dalam kasus Carlos Ghosn," demikian pengumuman Menteri Kehakiman Albert Sarhan, seperti dikutip AFP.
Israel Masih Batasi Masuknya Bantuan ke Gaza, Tutup Akses Langsung ke Utara atau Selatan
Mantan bos Nissan asal Prancis-Lebanon itu menjadi tahanan rumah di Jepang atas beberapa tuduhan masalah keuangan. Ghosn melarikan diri dari Jepang dengan bersembunyi dalam sebuah kotak alat musik dan tiba di Beirut pada Senin (30/12/2020).
BACA JUGA:
Lebanon Bantah Kabar Presiden Aoun Sambut Buronan Mantan Bos Nissan Carlos Ghosn
Eks Bos Nissan Carlos Ghosn Kabur dari Jepang, Turki Tangkap 4 Pilot dan Pejabat Perusahaan Kargo
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku