Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gawat! Rusia Siap-Siap Uji Coba Senjata Nuklir
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung AS Tolak Setop Penghitungan Suara di Pennsylvania

Sabtu, 07 November 2020 - 15:09:00 WIB
Mahkamah Agung AS Tolak Setop Penghitungan Suara di Pennsylvania
Para pendukung Donald Trump di Pennsylvania protes proses penghitungan suara pemilu. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Sejak beberapa bulan lalu, Partai Republik memang selalu menentang keputusan negara bagian untuk menerima surat suara dengan cap pos pada 3 November dan tiba pada Jumat (6/11/2020). Sebelumnya, batas waktu penerimaan surat suara via pos adalah pada hari pemilihan itu sendiri.

Mahkamah Agung tingkat negara bagian memutuskan bahwa keputusan untuk menerima surat suara hingga Jumat itu adalah sah. Partai Republik lantas mengajukan banding dalam sistem federal Amerika Serikat.

Partai Republik berharap, penghentian atau penundaan penghitungan suara dapat memberikan waktu kepada pengadilan tinggi untuk membuka kembali kasus yang lebih luas terkait dengan legalitas surat suara yang tiba terlambat.

Para analis berpendapat, kalaupun pengadilan memutuskan untuk menunda penghitungan suara, itu mungkin tidak akan mengubah apa pun. Menurut mereka, jumlah surat suara yang datang terlambat mungkin jauh lebih sedikit daripada keunggulan Biden atas Trump di Pennsylvania.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut