Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seoul dan Busan Jadi Destinasi Favorit Warga +62 Liburan ke Korsel
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Penjara 2 Tentara Homo, Alasan Hakim: Mereka Suka Sama Suka

Kamis, 21 April 2022 - 16:15:00 WIB
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Penjara 2 Tentara Homo, Alasan Hakim: Mereka Suka Sama Suka
Ilustrasi putusan hakim terhadap suatu perkara pidana. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal itu memberikan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara bagi mereka yang melakukan hubungan seks anal atau tindakan tidak senonoh lainnya.

Kasus pidana tersebut dibuka setelah Angkatan Darat Korsel mulai menyelidiki anggota mereka yang mengidap penyimpangan seksual di kalangan militer pada 2017. Hasil penyelidikan kala itu menunjukkan, ada sekitar 10 tentara yang didakwa melakukan perbuatan itu.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut