Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertambah, Korban Tewas akibat Amukan Topan Kalmaegi di Filipina Jadi 140 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung Filipina Tolak Diskualifikasi Bongbong Marcos sebagai Presiden

Selasa, 28 Juni 2022 - 13:40:00 WIB
Mahkamah Agung Filipina Tolak Diskualifikasi Bongbong Marcos sebagai Presiden
Presiden terpilih Filipina, Ferdinand Marcos Jr alias Bongbong. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

MANILA, iNews.id – Mahkamah Agung Filipina pada Selasa (27/6/2022) ini menolak gugatan untuk mendiskualifikasi Presiden terpilih Ferdinand Marcos Jr dari pemilu yang diselenggarakan bulan lalu. 

ABS-CBN melaporkan, majelis hakim dengan suara bulat, yakni 15 berbanding 0, menolak pembatalan sertifikat pencalonan (COC) politikus yang akrab disapa Bongbong Marcos itu di Pilpres Filipina 2022. Petisi itu sebelumnya diajukan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan penyintas darurat militer di Filipina. 

Bongbong sendiri akan dilantik sebagai presiden Filipina pada Kamis (30/6/2022) lusa.

Salah satu pemohon dalam gugatan itu, Pastor Christian Buenafe berdalih, COC Bongbong harus dibatalkan lantaran terdapat kesalahan penyajian material di dalamnya. Kesalahan yang dimaksud adalah, berkas pernyataan di bawah sumpah yang mengatakan bahwa Bongbong memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden. 

Padahal, putra dari mantan diktator Filipina itu pernah dihukum karena pelanggaran pajak. Citranya sebagai pengemplang pajak memang sudah menjadi buah mulut di kalangan masyarakat Filipina sejak dulu.

Senada, kelompok lain yang menamai diri sebagai Penyintas Darurat Militer dan Penentang Kembalinya Marcos (CARMMA) menginginkan agar mahkamah mendiskualifikasi Marcos. Adapun yang menjadi dasar gugatan mereka yaitu, Bongbong telah berulang kali gagal melaporkan pajak penghasilan dari 1982 hingga 1985.

CARMMA mengklaim, Undang-Undang Pendapatan Negara memberlakukan hukuman diskualifikasi secara permanen terhadap pejabat pemerintah yang dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Perpajakan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut