Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertambah, Korban Tewas akibat Amukan Topan Kalmaegi di Filipina Jadi 140 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung Filipina Tolak Diskualifikasi Bongbong Marcos sebagai Presiden

Selasa, 28 Juni 2022 - 13:40:00 WIB
Mahkamah Agung Filipina Tolak Diskualifikasi Bongbong Marcos sebagai Presiden
Presiden terpilih Filipina, Ferdinand Marcos Jr alias Bongbong. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Bongbong pun membantah semua tuduhan itu. Dia mengatakan, kegagalannya melaporkan pajak penghasilan bukanlah kejahatan yang melibatkan pelanggaran moral dan Undang-Undang Pendapatan Negara. Dia pun merasa tak layak didiskualifikasi secara permanen dari pencalonan, karena UU itu mulai berlaku pada 1986 atau setelah dugaan pelanggarannya terjadi.

Presiden terpilih itu juga berargumen, tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menjatuhkan hukuman penjara terhadapnya atas pelanggaran pajak tersebut. Dia hanya diminta membayar denda kepada negara kala itu.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut