YERUSALEM, iNews.id - Mahkamah Agung Israel mengizinkan surrogacy bagi pasangan sesama jenis dan pria lajang yang ingin memiliki anak. Surrogacy merupakan tindakan atau perjanjian yang mencakup persetujuan seorang perempuan untuk menjalani kehamilan bagi orang lain, yang akan menjadi orangtua sang anak setelah kelahirannya.
Singkatnya, surrogacy merupakan tindakan seorang perempuan menjalani kehamilan dan persalinan bagi orang lain atau biasa disebut jasa ibu pengganti.
Jenderal Israel yang Bocorkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina Mencoba Bunuh Diri
Hingga 2018, hanya pasangan heteroseksual yang sudah menikah yang dapat mengakses surrogacy di Israel. Saat itu, undang-undang disahkan bagi perempuan lajang atau mereka yang tidak dapat memiliki anak; namun tidak bagi pasangan sesama jenis atau pria lajang.
"Kami menang! Ini adalah hari yang emosional ketika Israel akhirnya mengambil langkah menuju negara-negara maju di dunia mengenai hak-hak untuk orang-orang LGBT," kata Julien Bahloul, juru bicara Asosiasi Para Ayah Gay Israel, seperti dilaporkan AFP, Jumat (28/2/2020).
Jelang Pemilu Israel, PM Netanyahu Bersumpah Bangun 3.500 Permukiman Baru di Tepi Barat
Bahloul meluncurkan banding atas hukum tersebut pada 2018.
"Kami senang bahwa mahkamah agung membuat keputusan yang berani dan adil ini," kata dia.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku