Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung Israel Izinkan Jasa Ibu Pengganti bagi Pasangan LGBT dan Pria Lajang

Jumat, 28 Februari 2020 - 13:17:00 WIB
Mahkamah Agung Israel Izinkan Jasa Ibu Pengganti bagi Pasangan LGBT dan Pria Lajang
Ilustrasi ibu pengganti. (FOTO: LOIC VENANCE/AFP/GETTY IMAGES)
Advertisement . Scroll to see content

YERUSALEM, iNews.id - Mahkamah Agung Israel mengizinkan surrogacy bagi pasangan sesama jenis dan pria lajang yang ingin memiliki anak. Surrogacy merupakan tindakan atau perjanjian yang mencakup persetujuan seorang perempuan untuk menjalani kehamilan bagi orang lain, yang akan menjadi orangtua sang anak setelah kelahirannya.

Singkatnya, surrogacy merupakan tindakan seorang perempuan menjalani kehamilan dan persalinan bagi orang lain atau biasa disebut jasa ibu pengganti.

Hingga 2018, hanya pasangan heteroseksual yang sudah menikah yang dapat mengakses surrogacy di Israel. Saat itu, undang-undang disahkan bagi perempuan lajang atau mereka yang tidak dapat memiliki anak; namun tidak bagi pasangan sesama jenis atau pria lajang.

"Kami menang! Ini adalah hari yang emosional ketika Israel akhirnya mengambil langkah menuju negara-negara maju di dunia mengenai hak-hak untuk orang-orang LGBT," kata Julien Bahloul, juru bicara Asosiasi Para Ayah Gay Israel, seperti dilaporkan AFP, Jumat (28/2/2020).

Bahloul meluncurkan banding atas hukum tersebut pada 2018.

"Kami senang bahwa mahkamah agung membuat keputusan yang berani dan adil ini," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut