Mahkamah Agung Israel Izinkan Jasa Ibu Pengganti bagi Pasangan LGBT dan Pria Lajang
Jumat, 28 Februari 2020 - 13:17:00 WIB
Pengadilan menyatakan, "Parlemen memiliki 12 bulan untuk mengakhiri diskriminasi terhadap pasangan sesama jenis dan pria lajang."
Keputusan itu diambil hanya beberapa hari sebelum pemilu di Israel, di mana hubungan sesama jenis masih dianggap tabu di kalangan konservatif agama.
Partai-partai yang bersekutu dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, khususnya kelompok-kelompok ultra-Ortodoks, dengan keras menentang mengizinkan surrogacy bagi orang-orang LGBT dan pria lajang.
Saingan utama Netanyahu, Benny Gantz, kepala partai Biru dan Putih, mengatakan bahwa hanya pemerintah yang dipimpinnya yang dapat mengajukan undang-undang yang sejalan dengan keputusan mahkamah agung.
Editor: Nathania Riris Michico