Mahkamah Internasional Akan Keluarkan Keputusan agar Israel Hentikan Serangan ke Gaza
Afrika Selatan, didukung negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta beberapa negara Eropa dan Amerika, menuduh Israel melakukan genosida di Gaza yang direstui negara.
Israel menolak tuduhan genosida dan menyebutnya sangat menyimpang. Negara Yahudi itu berdalih punya hak untuk membela diri dan seranganya ke Gaza untuk menargetkan Hamas, bukan warga sipil.
Keputusan awal yang dikeluarkan ICJ tidak akan menjawab apakah Israel melakukan genosida atau tidak. Mahkamah hanya memberikan pertimbangan tindakan darurat yang mungkin dilakukan, semacam perintah untuk menghentikan serangan.
Mahkamah Internasional menangani kasus secara secara keseluruhan dalam waktu yang bisa bertahun-tahun.
Editor: Anton Suhartono