Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Serangan Israel ke Gaza Tewaskan 104 Orang dalam Semalam, Begini Komentar Trump
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Internasional Diminta Paksa Israel Hentikan Serangan ke Gaza

Kamis, 07 Maret 2024 - 20:16:00 WIB
Mahkamah Internasional Diminta Paksa Israel Hentikan Serangan ke Gaza
Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) agar lebih keras bersikap terhadap Israel untuk menghentikan serangannya ke Gaza (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) agar lebih keras bersikap terhadap Israel. Pengadilan tertinggi PBB itu diminta menerapkan tindakan darurat tambahan kepada Israel. Pasalnya Israel telah melanggar tindakan yang seharusnya dilakukan terkait perang di Jalur Gaza, Palestina.

Dalam pernyataan yang dirilis istana kepresidenan pada Rabu kemarin, Afrika Selatan memperingatkan bahwa warga Palestina di Gaza menghadapi kelaparan. Mahkamah juga diminta memerintahkan semua pihak untuk menghentikan permusuhan serta membebaskan semua sandera dan tahanan.

Kepresidenan Afrika Selatan menegaskan warga Gaza tidak bisa menunggu lagi.

"Ancaman kelaparan besar-besaran kini sudah terjadi. Mahkamah harus bertindak sekarang juga guna menghentikan tragedi yang akan terjadi serta memastikan bahwa hak-hak mereka yang terancam berdasarkan Konvensi Genosida dilindungi," bunyi pernyataan, seperti dikutip dari Reuters.

Afrika Selatan juga meminta Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel agar mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar serta bantuan kemanusiaan yang sangat dperlukan guna mengatasi kelaparan di Gaza.

Mahkamah didesak mengambil semua tindakan ini tanpa menunggu sidang baru karena situasi yang sangat mendesak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut