Mahkamah Internasional Diminta Paksa Israel Hentikan Serangan ke Gaza
Kamis, 07 Maret 2024 - 20:16:00 WIB
        
     
                 
                Mahkamah Internasional pada Januari lalu memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam pelanggaran Konvensi Genosida serta memastikan pasukannya tidak melakukan aktivitas genosida terhadap warga Palestina.
Israel menentang seruan Mahkamah dan menggambarkan tuduhan tersebut tidak berdasar.
Sementara itu dalam komentar terbarunya soal desakan Afrika Selatan, Israel menuduh negara itu memanfaatkan Mahkamah Internasional untuk membantu Hamas.
“Afrika Selatan terus bertindak sebagai sayap sah Hamas dalam upaya melemahkan hak Israel untuk membela diri dan warganya, serta membebaskan semua sandera,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Israel.
Editor: Anton Suhartono