JOHANNESBURG, iNews.id - Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa memuji keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menerapkan tindakan darurat terhadap Israel terkait perang di Gaza. Ramaphosa menyebut keputusan itu sebagai langkah terhadap keadilan seraya mendesak Israel untuk mematuhinya.
Dalam keputusannya yang dibacakan hakim dalam sidang di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024), Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk melakukan semua cara sesuai kewenangannya untuk menghentikan pasukan melakukan genosida, menghukum perbuatan menghasut, dan mengambil langkah-langkah guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
5 Negara dengan Biaya Hidup Termurah, Salah Satunya Bisa Hidup Mewah dengan Rp149 Ribu
Namun Mahkamah tak menuntut gencatan senjata segera serta belum memutus tuntutan utama yang diajukan Afrika Selatan, yaitu apakah Israel melakukan genosida atau tidak. Keputusan itu biasanya membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menyelidikinya.
“Kami, sebagai warga Afrika Selatan, tidak akan menjadi pengamat yang pasif dan menyaksikan kejahatan yang menimpa kami dilakukan di tempat lain,” kata Ramaphosa, dalam pidatonya, merujuk pada pelanggaran yang dilakukan terhadap warga kulit hitam Afrika Selatan di bawah sistem apartheid, seperti dilaporkan Reuters, Sabtu (27/1/2024).
Afrika Selatan Puji Putusan Mahkamah Internasional soal Kasus Genosida Israel di Gaza
“Kami berharap Israel, sebagai negara yang memproklamirkan diri sebagai negara demokrasi dan menghormati supremasi hukum, untuk mematuhi langkah-langkah tersebut," ujarnya, menegaskan.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku