Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal, Perintahkan Angkat Kaki
Sidang putusan ini bermula dari permintaan pendapat hukum Majelis Umum PBB kepada ICJ pada 2022. Artinya, permintaan ini sudah ada jauh sebelum perang Israel-Hamas pada 7 Oktober 2023.
Kemudian pada Februari 2024 lalu, ICJ menggelar sidang untuk mendengarkan pandangan dari 50 negara lebih, termasuk Indonesia, terkait konflik Israel-Palestina. Perwakilan Palestina saat itu mendesak Mahkamah untuk memutuskan bahwa Israel harus menarik diri dari seluruh wilayah pendudukan serta membongkar permukiman ilegal mereka.
Sebagian besar negara yang berpartisipasi juga mendesak Mahkamah untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel tersebut ilegal. Sementara itu beberapa negara, termasuk Kanada dan Inggris, berpendapat Mahkamah seharusnya menolak permintaan Majelis Umum memberikan pendapat hukum.
Amerika Serikat, selaku sekutu dan pelindung Israel, mendesak Mahkamah untuk membatasi pendapat hukum apa pun serta tidak memerintahkan penarikan pasukan Israel dari wilayah Palestina.
Sementara itu Israel langsung bereaksi setelah ICJ mengeluarkan pendapat hukumnya. Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat hukum tersebut dan menyebutnya salah secara mendasar dan sepihak. Mereka mengklaim penyelesaian politik di kawasan hanya bisa dicapai melalui negosiasi.