Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok Yasser Abu Shabab, Pemimpin Milisi Gaza Antek Israel yang Tewas Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal, Perintahkan Angkat Kaki

Sabtu, 20 Juli 2024 - 06:13:00 WIB
Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal, Perintahkan Angkat Kaki
Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (19/7), mengeluarkan pendapat hukum bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Komentar senada disampaikan kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanah sendiri,” bunyi pernyataan.

Pendapat hukum yang dikeluarkan para hakim Mahkamah Internasional tidak mengikat, meski memiliki bobot hukum internasional dan bisa melemahkan dukungan terhadap Israel.

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur dalam perang 1967. Sejak itu Israel membangun permukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya hingga saat ini.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut