Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal, Perintahkan Angkat Kaki
DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (19/7/2024), mengeluarkan pendapat hukum bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal. Israel harus hengkang dari wilayah-wilayah itu sesegera mungkin.
Keputusan para hakim pengadilan tertinggi PBB yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu merupakan yang paling keras sejak konflik Israel-Palestina berlangsung beberapa dekade lalu.
"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, membacakan hasil temuan tim panel hakim yang beranggotakan 15 orang, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (20/7/2024).
Bukan hanya itu, Mahkamah mewajibkan Israel membayar semua ganti rugi yang ditimbulkannya. Israel juga harus memindahkan semua warganya dari wilayah-wilayah itu sesegera mungkin.
Selain itu Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, serta semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel sebagai tindakan yang sah termasuk memberikan bantuan yang bisa mempertahankan kehadiran Israel di wilayah pendudukan.