Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 12 Istri Nabi Muhammad SAW, Profil, Kepribadian dan Perjuangannya dalam Islam
Advertisement . Scroll to see content

Malaysia Bebaskan WNI yang Dituduh Membunuh Kim Jong Nam

Senin, 11 Maret 2019 - 10:08:00 WIB
Malaysia Bebaskan WNI yang Dituduh Membunuh Kim Jong Nam
Siti Aisyah tersenyum saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Kuala Lumpur pada 11 Maret 2019 setelah persidangannya atas tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. FOTO: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Usai persidangan, Kirana langsung dibawa ke kantor Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, dia akan dipulangkan ke Indonesia.

"Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.

Hadir dalam persidangan kali ini Bapak Duta Besar RI Rusdi Kirana, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Muzard, dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.

Ini merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan dijadwalkan untuk mendengarkan Huong -terdakwa lain untuk kasus pembunuhan Kim Jong Nam- bersaksi pada hari ini.

Sebelumnya perempuan 26 tahun itu didakwa membunuh Kim Jong Nam menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX. Kim Jong Nam diracuni di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut