Malaysia Bebaskan WNI yang Dituduh Membunuh Kim Jong Nam
Usai persidangan, Kirana langsung dibawa ke kantor Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, dia akan dipulangkan ke Indonesia.
Pembunuhan Kim Jong Nam, Malaysia Tentukan Nasib Siti Aisyah Hari Ini
"Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.
Hadir dalam persidangan kali ini Bapak Duta Besar RI Rusdi Kirana, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Muzard, dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.
Ini merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan dijadwalkan untuk mendengarkan Huong -terdakwa lain untuk kasus pembunuhan Kim Jong Nam- bersaksi pada hari ini.
Sebelumnya perempuan 26 tahun itu didakwa membunuh Kim Jong Nam menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX. Kim Jong Nam diracuni di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.