Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Lelang Barang Sitaan 33 Perkara Korupsi, Mobil Lexus hingga Tas Branded
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bos Bank Spanyol Didenda Rp778 M karena Selundupkan Lukisan Pablo Picasso

Jumat, 17 Januari 2020 - 15:08:00 WIB
Mantan Bos Bank Spanyol Didenda Rp778 M karena Selundupkan Lukisan Pablo Picasso
Lukisan Head of a Young Girl karya Pablo Picasso (Foto: DPA)
Advertisement . Scroll to see content

MADRID, iNews.id - Mantan bos bank Spanyol Jaime Botin didenda 52 juta euro atau sekitar Rp778 miliar setelah divonis bersalah, Kamis (16/1/2020), atas tuduhan menyelundupkan lukisan Pablo Picasso, koleksi warisan nasional, ke luar negeri.

Dia juga dijatuhi hukuman penjara 18 bulan oleh Pengadilan Tinggi Madrid, meski pria 83 tahun itu tak mungkin menjalaninya terkait kondisi kesehatan.

Nilai denda yang dijatuhkan hakim kepada mantan bos Bankinter tersebut dua kali lipat dari nilai lukisan buatan tahun 1906 itu yakni senilai 26 juta euro.

Jaksa penuntut Spanyol menuduh Botin berusaha menjual lukisan, menyalahi aturan larangan mengekspor benda karya seni yang memiliki nilai budaya bagi Spanyol.

Botin membantah tuduhan itu. Dia mengakui bahwa lukisan tersebut akan dibawa ke Swiss untuk disimpan dengan aman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut