Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Kembali Didakwa Korupsi, Dicegah Keluar Negeri

Senin, 13 Maret 2023 - 14:35:00 WIB
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Kembali Didakwa Korupsi, Dicegah Keluar Negeri
Muhyiddin Yassin (3 dari kiri) kembali didakwa kasus korupsi pencucian uang (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Muhyiddin bisa bebas dari tahanan dengan membayar jaminan 2 juta ringgit serta menyertakan dua penjamin.

Bukan hanya itu, pengadilan juga memerintahkan Muhyiddin untuk menyerahkan paspor yang berarti dicegah bepergian keluar negeri.

Pekan lalu, Muhyiddin didakwa dengan beberapa tuduhan korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Kuala Lumpur. Dia didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan melibatkan uang 232,5 juta ringgit serta dua tuduhan pencucian melibatkan uang 195 juta ringgit. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pemimpin kelompok oposisi Perikatan Nasional itu menegaskan dirinya tak bersalah dan menyebut semua tuduhan terhadapnya bermotif politik.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut