Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Kisah Wanita Tinggal Setahun di Bandara Kuala Lumpur, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:52:00 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun
Najib Razak bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia memvonis mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara hampir 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp9,5 triliun (kurs saat ini). Kasus ini terkait dengan peyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim pengadilan federal Collin Lawrence Sequerah, sebelumnya memimpin sidang kasus 1MDB di Pengadilan Tinggi, menyampaikan putusan tersebut, Jumat (26/12/2025).

Collin menyebut Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Hakim membacakan putusan selama hampir 4,5 jam setelah serangkaian persidangan panjang yang berlangsung lebih dari 6 tahun.

Pria 72 tahun itu dituduh menyalahgunakan kekuasaan sebagai perdana menteri dan menteri keuangan serta ketua dewan penasihat 1MDB untuk memperkaya diri sendiri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut