Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun
Jumat, 26 Desember 2025 - 17:52:00 WIB
Najib menghadapi beberapa persidangan terkait skandal 1MDB. Otoritas Malaysia dan Amerika Serikat (AS) menuduhnya telah menggelapkan sekitar 4,5 miliar dolar AS uang negara dalam berbagai skema yang luas sejak 2009 hingga 2014.
Najib dinyatakan bersalah pada 2020 atas pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena menerima dana 1MDB secara ilegal.
Namun pada tahun lalu, Raja Malaysia memberinya pengampunan, mengurangi separuh hukumannya yang semula 12 tahun.
Kemudian pada Juli 2025, dia mengajukan permohonan untuk menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah, namun permintaannya ditolak. Saat ini Najib sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kajang, Selangor.
Editor: Anton Suhartono