Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati atas Tuduhan Memberontak
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:20:00 WIB
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas tuduhan menghalangi keadilan dan tuduhan lain terkait deklarasi darurat militer. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman ini dijatuhkan beberapa hari setelah jaksa dalam kasus terpisah menuntut Yoon dijatuhi hukuman mati atas perannya sebagai 'dalang pemberontakan' dalam mengatur pemberlakuan darurat militer.

Mereka berpendapat Yoon pantas mendapatkan hukuman seberat mungkin karena telah menunjukkan tidak ada penyesalan atas tindakan yang mengancam tatanan konstitusional dan demokrasi.

Jika dia dinyatakan bersalah, sangat tidak mungkin hukuman tersebut akan benar-benar dilaksanakan. Korea Selatan telah memiliki moratorium tidak resmi terhadap eksekusi sejak tahun 1997.

Dalam persidangan, Yoon terlihat tersenyum saat jaksa membacakan hukuman tersebut.

Dalam pernyataan penutup pada hari Selasa, dia menegaskan bahwa pelaksanaan kekuasaan darurat konstitusional presiden untuk melindungi negara dan menegakkan tatanan konstitusional tidak dapat dianggap sebagai tindakan pemberontakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut