Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer
Hukuman ini dijatuhkan beberapa hari setelah jaksa dalam kasus terpisah menuntut Yoon dijatuhi hukuman mati atas perannya sebagai 'dalang pemberontakan' dalam mengatur pemberlakuan darurat militer.
Mereka berpendapat Yoon pantas mendapatkan hukuman seberat mungkin karena telah menunjukkan tidak ada penyesalan atas tindakan yang mengancam tatanan konstitusional dan demokrasi.
Jika dia dinyatakan bersalah, sangat tidak mungkin hukuman tersebut akan benar-benar dilaksanakan. Korea Selatan telah memiliki moratorium tidak resmi terhadap eksekusi sejak tahun 1997.
Dalam persidangan, Yoon terlihat tersenyum saat jaksa membacakan hukuman tersebut.
Dalam pernyataan penutup pada hari Selasa, dia menegaskan bahwa pelaksanaan kekuasaan darurat konstitusional presiden untuk melindungi negara dan menegakkan tatanan konstitusional tidak dapat dianggap sebagai tindakan pemberontakan.