Masjid di Malaysia Dibuka Lagi bagi Turis Setelah Insiden Wanita Joget
Kepala dinas parisiwata dan kebudayaan Sabah, Ahmad Zaki Abu Bakar, menjelaskan, aturan baru ini dibuat untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang lagi.
"Kami hanya menerima perusahaan travel berlisensi sehingga akan ada catatan transaksinya. Kami juga bisa membawa mereka ke petugas jika ada sesuatu. Kementerian tidak akan ragu menindak tegas perusahaan yang bersalah dan mencabut lisensi mereka di bawah Undang-Undang Industri Pariwisata 1992," kata Zaki, dikutip dari The Star, Kamis (26/7/2018).
Seperti diketahui, dua turis perempuan asal China, Wan Han (37) dan Zhang Na (25), berjoget di depan Masjid Bandaraya mengenakan pakaian seksi. Video aksi mereka menjadi viral di media sosial pada 23 Juni hingga memicu kecaman dari warganet.
Pada 27 Juni, keduanya diputus bersalah karena melakukan tindakan tidak menyenangkan dan dihukum denda masing-masing 25 ringgit. Mereka juga dipulangkan ke China.
Editor: Anton Suhartono