Masuk Tempat-Tempat Pelaksanaan Haji Tanpa Izin Didenda Rp38 Juta
“Untuk memastikan kepatuhan penerapan serta sebagai tindakan pencegahan wabah Covid-19 yang sudah disetujui pada musim haji tahun 1441 H, diputuskan untuk menghukum siapa pun yang melanggar instruksi larangan masuk ke situs suci (Mina, Muzdalifah, Arafah) tanpa izin, mulai tanggal 28/11/1441 H hingga hari ke-12 Dzulhijjah dengan denda 10.000 riyal Saudi,” bunyi keterangan kementerian, dikutip dari Reuters, Selasa (14/7/2020).
Besaran denda akan digandakan jika pelanggaran dilakukan dua kali, demikian pula kelipatan selanjutnya.
Kementerian mengingatkan agar semua warga Saudi serta pemukim untuk mematuhi aturan pelaksanaan haji 2020.
Petugas keamanan akan disiagakan di titik-titik masuk menuju Makkah dalam waktu dekat demi memastikan hanya mereka yang berkepentingan memasuki kota suci tersebut.
Editor: Anton Suhartono