Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Bitung, Pasien RS Budi Mulia Panik Berhamburan ke Luar
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Actemra dan Kevzara, Obat yang Disetujui WHO untuk Pasien Covid-19

Rabu, 07 Juli 2021 - 07:51:00 WIB
Mengenal Actemra dan Kevzara, Obat yang Disetujui WHO untuk Pasien Covid-19
Actemra, obat antiradang yang disetujui WHO untuk digunakan pada pasien Covid-19 yang parah (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Studi lain dari pada Kevzara mendapati IL-6 tidak dapat mencegah kematian atau membantu pasien keluar dari ventilasi mekanis.

Sementara itu hasil penelitian terbaru WHO, dilakukan oleh tim khusus yang mengevaluasi terapi penggunaan obat ini, pasien parah dan kritis bisa terhindar dari risiko kematian dan kebutuhan akan penggunaan ventilasi mekanis.

Berdasarkan analisis, risiko kematian pada pasien parah 28 hari yang mendapatkan salah satu obat dari radang sendi dengan kortikosteroid seperti deksametason ini adalah 21 persen, dibandingkan dengan 25 persen mereka yang hanya mendapat perawatan standar.

Selain itu, risiko penggunaan ventilasi mekanis atau kematian adalah 26 persen bagi mereka yang mendapatkan obat-obatan ini, dibandingkan dengan 33 persen terhadap mereka yang mendapatkan perawatan standar.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut