Mengenal Actemra dan Kevzara, Obat yang Disetujui WHO untuk Pasien Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Selasa (6/7/2021), menambahkan dua obat baru dalam daftar portofolio perang melawan Covid-19, yakni Actemra (tocilizumab) produksi perusahaan farmasi Roche dan Kevzara (sarilumab) hasil kerja sama Sanofi dan Regeneron.
Obat antiradang ini terbukti mampu mengurangi risiko kematian pada pasien Covid-19 parah.
Kedua obat ini sebenarnya sudah digunakan sejak tahun lalu untuk pasien Covid dan kemanjurannya diungkap pada Januari 2021 berdasarkan hasil terapi di Inggris serta beberapa negara lain.
Imperial College London termasuk salah satu lembaga yang menguji dan mengevaluasi obat tersebut, yakni pada pasien dengan kondisi parah.
Lebih Menular daripada Delta, Covid Lambda Sudah Menyebar di Hampir 30 Negara
Hasil analisis saat itu mengungkap Actemra dan Kevzara mampu mengurangi angka kematian sebesar 8,6 persen serta mempercepat waktu penyembuhan pasien Covid sangat kritis.
Disebutkan, obat tersebut relatif mengurangi risiko kematian sebesar 24 persen bila diberikan dalam waktu 24 jam setelah pasien memasuki perawatan intensif. Rata-rata, pasien yang diobati dengan obat ini keluar dari ICU sepekan lebih awal dibandingkan dengan mereka yang tidak menggunakan.
WHO Sebut Dunia dalam Masa Bahaya, Varian Delta Menyebar di 98 Negara