Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Bitung, Pasien RS Budi Mulia Panik Berhamburan ke Luar
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Actemra dan Kevzara, Obat yang Disetujui WHO untuk Pasien Covid-19

Rabu, 07 Juli 2021 - 07:51:00 WIB
Mengenal Actemra dan Kevzara, Obat yang Disetujui WHO untuk Pasien Covid-19
Actemra, obat antiradang yang disetujui WHO untuk digunakan pada pasien Covid-19 yang parah (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Selasa (6/7/2021), menambahkan dua obat baru dalam daftar portofolio perang melawan Covid-19, yakni Actemra (tocilizumab) produksi perusahaan farmasi Roche dan Kevzara (sarilumab) hasil kerja sama Sanofi dan Regeneron.

Obat antiradang ini terbukti mampu mengurangi risiko kematian pada pasien Covid-19 parah.

Kedua obat ini sebenarnya sudah digunakan sejak tahun lalu untuk pasien Covid dan kemanjurannya diungkap pada Januari 2021 berdasarkan hasil terapi di Inggris serta beberapa negara lain.

Imperial College London termasuk salah satu lembaga yang menguji dan mengevaluasi obat tersebut, yakni pada pasien dengan kondisi parah.

Hasil analisis saat itu mengungkap Actemra dan Kevzara mampu mengurangi angka kematian sebesar 8,6 persen serta mempercepat waktu penyembuhan pasien Covid sangat kritis.

Disebutkan, obat tersebut relatif mengurangi risiko kematian sebesar 24 persen bila diberikan dalam waktu 24 jam setelah pasien memasuki perawatan intensif. Rata-rata, pasien yang diobati dengan obat ini keluar dari ICU sepekan lebih awal dibandingkan dengan mereka yang tidak menggunakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut